Terkait uang 1 juta sebagai syarat cabut nomor kios, Ismail mengungkapkan kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan tadi untuk penyediaan fasilitas prasarana tersebut jumlah nya tergantung tempat lokasi dan jenis jualannya.
"Syarat nya untuk melakukan pengundian yang pertama pedagang pembayarannya harus lunas, tidak bisa membayar lunas kita juga memberi kesempatan dengan cara mencicil langsung ke PUD Pasar selama tiga bulan, apakah dia mau DP 1 juta dulu, dua juta atau lima juta itu terserah kepada para pedagang dan menurut kemampuannya juga," bebernya.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
"Untuk yang ketiga pihaknya akan mensoundingkan pedagang kepada perbank kan, maka perbank kan akan menanggulangi biaya pedagang dengan melihat kemampuan para pedagang mau berapa lama ia akan menyelesaikan pembayarannya kepada Bank, apakah mau satu tahun, itu menurut kesepakatan para pedagang ke pihak bank dan setelah melalui proses ini maka kita akan melakukan pengundian kios pedagang," tambahnya.
Terkait persoalan ini Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti meminta PUD Pasar Kota Medan untuk memprioritaskan para eks pedagang Aksara.
"Saya minta PUD Pasar, agar memprioritaskan para eks pedagang Aksara untuk menempati kios yang baru dibangun," pungkasnya. [afs]