"Katanya untuk uang DP aja sebagai syarat cabut nomor kios," terangnya.
Ket Foto: Kiky eks pedagang Aksara
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan bernama Ismail mengatakan berkaitan dengan dikenakkan biaya fasilitas/prasarana kepada para pedagang tentang fasilitas sarana dan prasarana yang pertama bahwa pembangunan yang dilakukan PUPR Cq yang diserahkan kepada pemerintah kota Medan kepada PUD Pasar Kota Medan jumlah kios atau stand tidak terpenuhi.
"Yang kedua ada fasilitas yang juga belum terselesaikan, yang ketiga mulai dari pengoperasionalan dibulan Desember dari Pemerintah Kota Medan ke PUD Pasar. Dimana PUD Pasar Kota Medan sudah mengeluarkan biaya listrik sebesar 35 juta per bulan di pasar aksara, ini semua pembiayaan-pembiayaan yang menjadi pertimbangan PUD Pasar Kota Medan," ungkapnya.
Masih Ismail menyampaikan PUD Pasar Kota Medan sebagai perpanjangan tangan pihak Pemko tidak semata mata menjadi sifat sosial tapi ada disini mencari keuntungan yang pada akhirnya juga diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
"Hal ini lah yang mendorong sehingga PUD Pasar Kota Medan akan meningkatkan pendapatan nya dari berbagai sumber sumber pendapatan yang ada dimana salah satunya di pasar aksara ini," ujarnya.
Lanjut Ismail, penetapan pembiayaan dari PUD Pasar tersebut bukan serta merta atas kebijakan pihaknya sendiri tapi ada kajian akademis dari fakultas USU, pihaknya berkolaborasi, namun disamping itu pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Rapat ini sudah melalui proses dan terakhir untuk mensosialisasikan terkait pembiayaan ini kita sudah memanggil dan mengundang para pedagang melalui para tokoh-tokoh pedagang yang dilakukan pada tanggal 10 juni 2022 lalu yang dihadiri oleh pak turnip, sinulingga, pak sikumbang bahkan penasehat dari para pedagang pak balengkong, disitu ada kesepakatan mendukung sama-sama dari program pemerintah" ucapnya.