Sumut.WahanaNews.co, Taput - Musran Pasaribu merupakan seorang jurnalis ditahan Polres Tapanuli Utara, pada Minggu, 20 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 WIB. Pasalnya, Musran dilakukan penahanan akibat melakukan peliputan aktivitas truk batu yang keluar dari lokasi timbangan PT. Nusantara Hidro Utama atau PT NH menuju jalan besar.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari salah seorang masyarakat yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan mengatakan saat itu Musran Pasaribu sedang berdiri di sekitar lokasi Halte PT. Sol dan langsung mengambil gambar truk yang diduga berisi batu hasil produksi mesin crusher.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Tiba-tiba salah seorang warga yang bernama Tanda Siregar alias Hamonangan mendekati Musran Pasaribu, dan hendak merampas handphone (HP) milik Musran Pasaribu dan handphone Musran Pasaribu pun terlepas dari tangannya, disaat Musran hendak menggapai HP dengan posisi badan membungkuk kebawah. Saat hendak berdiri tanpa sengaja kepala Musran Pasaribu mengenai wajah Tanda Siregar hingga dari wajah Tanda Siregar mengeluarkan darah.
Sementara, Kabiro Tabloid Polmas Poldasu, Joice Therling Sianturi, menyampaikan kepada Tim Jurnalis dan LSM, merasa anggota dihalangi untuk melaksanakan tugasnya yang berprofesi sebagai Pers, pada saat hendak melaporkan dugaan tindak pidana, terkait menghalangi tugas jurnalis dan merampas handphone milik wartawan, lalu Musran Pasaribu mendatangi Polres Taput untuk membuat laporan polisi. Namun, laporan tersebut harus dibuat secara tertulis.
Sebagai praktisi hukum, Sahala Arfan Saragi, SH, menyampaikan kepada wartawan beberapa anggota Polres Taput datang dengan membawa surat perintah penangkapan atas nama pelapor Daniel Ganda Tua Banjarnahor, dengan tersangka Musran Pasaribu, sementara tersangka Musran Pasaribu tidak kenal dengan pelapor yang bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor, namun Akhirnya Musran Pasaribu dibawa ke hadapan penyidik Polres Taput dan diperiksa sampai larut malam.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Saat itu saya dan Musran Pasaribu bersama masyarakat lainnya sedang berada di Cafe Kopi Tanggul Sigeaon dan penangkapan itu saya saksikan sendiri sekelompok polisi dari Polres Tapanuli Utara pada tanggal 22 Agustus menangkap Musran Pasaribu, salah satu wartawan dari Tabloid Polmas Poldasu," tutur Sahala Arfan Saragi, Jumat (25/08/2023).
Pada saat itu saya dan Musran Pasaribu bersama masyarakat lainnya sedang berada di cafe Kopi disekitar tanggul Aek Sigeaon Tarutung, tiba-tiba datang beberapa orang polisi membawa surat perintah penangkapan, namun terlapornya itu atas nama Musran Pasaribu, tetapi
Sambung Sahala, anehnya pelapor dalam kejadian itu atas nama Daniel Ganda Tua Banjarnahor, sementara korbannya bernama Tanda Siregar alias Hamonangan. "Nama pelapor dan korban sudah berbeda, dan saat itu, saya meminta kepada polisi menunjukkan surat penangkapan Musran Pasaribu, dan polisi memberikan surat penangkapannya, setelah saya baca ternyata nama pelapor itu bukan Hamonangan Siregar, melainkan Daniel Ganda Tua Banjarnahor," terangnya kesal.