Sebagai praktisi hukum, dan pegiat lingkungan hidup, jelas Sahala, seharusnya Musran Pasaribu tidak bisa ditangkap, karena surat penangkapannya tidak sesuai dengan KUHP.
"Saya meminta kepada Kapolres Tapanuli Utara, Kasat Reskrim, untuk melepas Musran Pasaribu, atau menanggungkan penahanan nya demi keadilan dan kemanusiaan," pungkasnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Terpisah, ketika di konfirmasi kepada Kapolres Tapanuli Utara, mengatakan kasus tersebut akan dipelajari dulu dan hari Senin kedua belah pihak akan kita dipanggil.
[Redaktur : Irvan Rumapea]