WahanaNews-Sumut | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Anggur Perumahan Harnania, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabuy Asahan.
Pelaku Ramadhan Syahri alias Korak (42) warga Jalan Sawo Kelurahan Sentang Kecay Kota Kisaran Barat, Asahan diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein, SIK mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib atas adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang belum diketahui namanya hendak menjual Handphone dengan merk Samsung A10 dan J2 Prime.Samsung
"Atas informasi yang diterima, Personel Unit Jatanras melakukan Under cover buy kepada pelaku dengan berpura pura untuk membeli 2 (dua) Unit HP dan sesuai dengan kesepakatan bahwa pelaku meminta untuk bertemu di depan tower," kata AKP Mhd Said Husein, SIK, Selasa (26/7/2022).
Setelah petugas bertemu dengan pelaku Ramadhan Syahri alias Korak, Kasat Reskrim mengatakan petugas menemukan 2 Unit Handphone hasil curian oleh pelaku yang kemudian pelaku langsung diamankan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki pelaku," ujarnya.
Usai diberikan tindakan tegas dan terukur, pelaku dibawa ke RSUD Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan selanjutnya di amankan ke Sat Reskrim Polres Asahan.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Hp merk Samsung A10, 1 Unit Hp merk Samsung J2 Prime, 1 buah tas selempang warna hitam," ungkapnya.