Kasat Reskrim menceritakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 04.30 WIB yang dialami korban Supianto (30) warga Jalan Anggur, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
"Pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korban," terangnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Atas peristiwa itu korban Supianto mengalami kehilangan dan kerugian berupa 1 unit HP merk Samsung A10S warna hitam dan 1 buah HP merk Samsung J2 Primer, 1 buah cincin emas belah rotan dan 1 buah cincin emas bulat biasa, 1 buah tas sandang berisikan uang tunai Rp 250.000, 2 buah KTP milik Supianto dan Lifika Azmi, 1 buah SIM C mik Supianto, 1 buah kartu BPJS Kesehatan milik Lifika Azmi dan 1 buah kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Supianto, 1 buah kartu tanda kuliah milik Supianto, 2 buah dompet istri pelapor berisikan uang Rp 360.000.
“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,” pungkas Kasat Reskrim. [rum]
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.