WahanaNews-Sumut I Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta
Pusat memvonis Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara 12 tahun penjara.
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500
juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482
miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua
Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan
Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan," sambung hakim Damis.