Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang hakim
mengesampingkan seluruh pembelaan Juliari dan pengacaranya. Hakim tetap
menyatakan Juliari menerima uang Rp 32,482 miliar.
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
"Dari uraian di atas terdakwa telah terbukti menerima
uang dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari Harry Van Sidabukke Rp 1,28
miliar, Ardian Iskandar Maddantja Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,252 miliar dari
penyedia lainnya," tegas hakim.
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
Hakim juga menyatakan inisiatif memungut fee Rp 10 ribu itu
berasal dari Juliari Batubara. Selain itu, Juliari disebut hakim menunjuk
penyedia vendor bansos tidak sesuai dengan syarat kualifikasi penyedia bansos.
"Inisiatif pemberian fee adalah dari terdakwa sehingga
sejak awal terdakwa telah tahu penerimaan uang berdasarkan penunjukan terdakwa,
sekalipun penyedia bansos tidak memenuhi syarat kualifikasi," tutur hakim.