Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4
miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan
PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
"Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta
komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke
Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko
meminta fee kepada penyedia bansos," ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.
Adapun uang yang diterima Juliari sebagai berikut:
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
1. Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van
Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan
Sude. Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap
bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.
2. Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian
Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia
bansos. Ardian disebut hakim mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12.
Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.