Selain itu, sisa uang lainnya dari Rp 32,4 miliar itu masih
di dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
Dalam surat putusan, hakim juga mementahkan pleidoi atau
nota pembelaan Juliari Batubara terkait bantahan menerima fee. Hakim mengatakan
bantahan Juliari itu tidak didukung dengan alat bukti.
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
"Terkait bantahan penerimaan uang Rp 29,252 miliar
menurut majelis hakim terkait pernyataan Matheus Joko Santoso, terungkap adanya
pemberian uang berjumlah besar saat OTT," kata hakim.
"Terkait bantahan pemberian uang melalui Selvy
Nurbaiti, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso adalah benar adanya. Sedangkan
bantahan saksi jelas timbulkan konflik kepentingan. Bantahan Eko Budi Santoso
terkait penerimaan Rp 2 miliar yang diserahkan saksi Adi Wahyono, malam sebelum
penyerahan ada pembicaraan telepon yang membicarakan teknis uang, bantahan
tidak disertai alat bukti dan bertentangan fakta hukum bahwa Akhmat Suyuti
mengembalikan uang kepada KPK. Demikian juga bantahan dari Hotma Sitimpul,
bantahan bertentangan dengan barang bukti kesaksian Go Erwin," lanjut
hakim.