WahanaNews-Sumut | Seorang pemalak pedagang di Pasar Petisah berinisial R (33) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (21/11/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/11/2022) membenarkannya, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Petisah.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Teuku Fathir mengungkapkan, pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Petisah sudah berjalan cukup lama.
“Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Fathir.
Selain itu untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktik-praktik pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dari hasil pemeriksaan, sebut Fathir modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang kaki lima (PK5) untuk membayar biaya lapak jualan.
“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,” katanya.
Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak mau membuat laporan terhadap praktik pungutan liar di Pasar Petisah.