“Jadi pada kesempatan ini kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan, karena kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ucapnya.
Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik-praktik seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut,” tegasnya.
Dia mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” pungkasnya. [rum]