Sumut.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Panitera Daniel Kemit, SH, Panitera Muda Perdata Anuar Gea, SH, MH, Juru Sita Syahrir Budiman, melaksanakan pencocokan (konstatering) terhadap objek sengketa di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Selasa pagi (22/8/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam hal ini, PN Gunungsitoli mengadakan eksekusi dalam perkara nomor 78/Pdt.G/2021/PN.Gst tanggal 14 Juli 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 482/Pdt/2022/PT Medan, tanggal 25 Oktober 2022 antara Mrg. Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga pemohon eksekusi melawan Charles Mareti Larosa alias Ama Alfred Larosa, Dk, sebagai termohon eksekusi yang salah satu tahapannya adalah pelaksanaan pencocokan (konstatering) dan sita eksekusi terhadap objek sengketa.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Konstatering terhadap objek sengketa ini telah dijadwalkan sebelumnya namun ditunda pelaksanaannya oleh karena sesuatu hal situasi dan kondisi serta permohonan para termohon eksekusi atas persetujuan Kuasa Pemohon Eksekusi khusus dalam pengukuran objek sengketa, maka untuk pelaksanaan pencocokan (konstatering) lanjutan terhadap objek sengketa akan dilaksanakan kembali pada hari ini.
Untuk kepastian batas dan ukuran terhadap objek sengketa telah ditugaskan petugas juru ukur dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional Kabupaten Nias melakukan pengukuran terhadap objek sengketa.
Panitera Daniel Kemit, SH saat diwawancarai oleh WahanaNews.co dilokasi menjelaskan bahwa, putusan perkara ini telah selesai sampai Pengadilan Tinggi dan hari ini sudah kita laksanakan pengukuran pencocokan (konstatering) sesuai dengan putusan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Pengukuran kita lakukan untuk memastikan apakah objek itu memang benar adanya dan sesuai atau tidak," ujar Daniel Kemit.
Lanjut dia, sebelumnya, perkara ini telah dihadiri oleh kedua belah pihak, tergugat dan penggugat telan dipanggil dengan patuh dan telah di periksa sesuai dengan tahapan.
Kemudian, data-data yang dimiliki oleh pemohon, semua sudah diuji di pengadilan ditingkat pertama dan bahkan sudah diuji ditingkat Pengadilan Tinggi Medan, dia sudah melakukan pengaduan-pengaduan, dia sudah membuat laporan-laporan sampai ke atasan kami dan sudah dibalas, sudah kita perlihatkan kepadanya tapi dia tetap tidak menerima putusannya.