"Jadi, kami ini pun hadir ditugaskan untuk memastikan bahwa putusan itu benar adanya atau tidak sesuai dengan objek dan putusan," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Daniel Kemit menyampaikan bahwa diketahui sama-sama bahwa putusan itu adalah memang itu adanya, masalah kalah atau menang itu pengadilan telah memutuskan sesuai dengan fakta-fakta sebelumnya dan telah diperiksa sesuai dengan keterangan para saksi.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Ditempat yang sama, Kuasa hukum pemohon, Torosokhi Halawa, mengatakan bahwa pelaksanaan konstatering hari ini telah selesai dilaksanakan dengan baik, lancar, aman dan kondusif.
Menurutnya, ini adalah masih tahapan konstatering dan masih ada tahapan selanjutnya yaitu eksekusi, dan hari ini, Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah menjalankan tuntutan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita sebagai pemohon mengharapkan, setelah selesai tahapan ini supaya secepatnya dilakukan eksekusi terhadap objek perkara ini," ujar Torosokhi Halawa.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Sambung Torosokhi Halawa menjelaskan, bahwa semua data-data dokumen yang kita miliki sudah lengkap, ini sudah sampai di Pengadilan Tinggi dan dokumen kita sudah dibenarkan dan oleh Pengadilan Tinggi sepakat hari ini dilakukan konstatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias.
"Saya atas nama kuasa hukum pemohon meminta supaya hukum harus di tegakkan dan berharap supaya eksekusi segera dilakukan," tegasnya.
Terpantau, pihak keamanan dari personil kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nias, sudah siap siaga mengamankan lokasi dan juga dari pihak Kodim 0213 Nias.