Kemudian, terang Taryono, pada 4 September, kapal berangkat menuju gudang Rustam untuk kembali mengisi BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
"Setelah mengisi di gudang Rustam, kapal pun kemudian berlayar menuju ke Perairan Pantai Barat Sumatera, akan tetapi kapal mengalami kerusakan sehingga mereka pun kembali ke TPI Sibolga lagi," terangnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Selanjutnya, pada 12 September, kapal bersandar di TPI Sibolga untuk melakukan perbaikan, dan kemudian pada 18 September, sekira pukul 05.00 WIB, saat akan kembali berlayar, kapal kemudian ditangkap oleh personil Polisi Perairan Polres Sibolga, di sekitaran Ponacan, dimana saat itu personil sedang melaksanakan Patroli. Petugas kemudian menemukan 1 unit kapal yang dicurigai dan telah melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen serta muatan kapal," jelasnya.
"Selanjutnya, Sat Polair Polres Sibolga menemukan BBM Solar yang tersimpan di dalam Palka kapal (penyimpanan hasil tangkapan kapal) tersebut, kemudian Sat Polair polres Sibolga menanyakan dokumen - dokumen pengangkutan BBM tersebut kepada nahkoda kapal TH, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut," sambungnya.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh, ucap Kapolres, personil Sat Polair mengamankan nahkoda beserta 18 ABK dan BBM jenis solar ke kantor Sat Polair Polres Sibolga.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Terhadap keenam tersangka, dipersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar rupiah," sebutnya.
"Adapun barang bukti yang ditahan antara lain, satu unit kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc,2016 Ga No.1566/L, BBM jenis solar kurang lebih 60 ton, dokumen kapal seperti, SIUP (surat izin usaha perikanan), SPB (surat persetujuan berlayar), SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan), Hand Phone milik tersangka dan sejumlah uang tunai," tukasnya.
Namun, Kapolres enggan berspekulasi jika kegiatan para tersangka sudah terjadi berulangkali sebelum tertangkap oleh petugas, yang diduga lolos dari perhatian aparat penegak hukum.