"Kemudian tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers.
Kemudian ST dan AN bernyanyi. Mereka menyebutkan jika adanya gudang sabu di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.
"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.
Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.