Sumut.WahanaNews.co, Labuhanbatu - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja antar provinsi sebanyak 12,670,6 gram (12,6 Kg) yang dikirim dari Kota Medan menuju Kota Dumai, Provinsi Riau, Rabu (6/9/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, didampingi Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Ainul Yaqin, Jumat (15/9/2023) siang, mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman ganja itu bermula dari adanya informasi bahwa dalam bus Bintang Utara Putra dari arah Medan tujuan Dumai, terdapat satu kardus yang berisikan narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Selanjutnya bus dimaksud dihadang saat melintas di depan di Pos Lalu Lintas Sigambal di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket yang menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469. Saat diinterogasi, supir bus mengaku kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket bus di Kota Medan dan akan diturunkan di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai dan mengikutinya dari belakang.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Sesampainya di loket yang dituju di Kota Dumai, Rabu (6/9/2023), sekira pukul 09.30 WIB, kardus itu diambil seorang pria. Petugas pun langsung mengamankan pria yang bernama CAP alias Iril, saat hendak pergi membawa kardus itu. Iril adalah warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kepada petugas, Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M. JSS yang juga warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. Selain ganja juga ditemukan 7 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram netto.