Sumut.WahanaNews.co, Medan - Personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggerebek Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Penggrebekan tersebut langsung dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, SH, SIK, MHum dan Kasat Narkoba, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH, SIK, MH.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menciduk tiga orang bandarnya dan menyita 15 ribu pil ekstasi untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka yang sudah masuk Target Operasi (TO) berinisial JAS (49) warga Medan Sunggal, AA (34) warga Medan Sunggal dan OHH (51) warga Medan Baru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, SH di Mapolrestabes Medan kepada wartawan, Kamis (28/12/2023) mengatakan, penangkapan itu berawal dari penangkapan kepada tersangka JAS dan AA pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dengan barang bukti di dalam tas rangsel warna hitam terdapat 10 bungkus pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 ribu pil ekstasi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kemudian, 14 bungkus pil ekstasi warna coklat yang berjumlah 5.000 ribu butir pil ekstasi. Dimana dilakukan interogasi terhadap JAS dan AA dan dari pengakuan mereka, JAS mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki - laki berinisial DHH.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap DHH dengan alasan ingin memberikan uang hasil penjualan dan sepakat berjumpa di Jalan Iskandar Muda tepatnya di basement Ramayana Peringgan.
Lanjut, petugas membawa JAS dan AA ke tempat yang telah disepakati sekitar pukul 18.30 WIB. Setibanya di lokasi tersebut, petugas melihat kedatangan DHH. Dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap DHH dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit ponsel diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 ribu pil ekstasi.