Pada saat dilakukan intrograsi DHH, bahwa dan dihubungi oleh JAS dan menerima pesanan 15 ribu pil ekstasi dari seseorang laki - laki berinisial Y (DPO) dengan cara DHH menghubungi Y dengan menggunakan ponsel untuk memesan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut. Kemudian DHH meminta Y untuk langsung mengantarkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut ke Jalan HM Yamin dan menyerahkan langsung kepada JAS dan AA yang sudah menunggu di situ. Selanjutnya pada tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan dijebloskan ke penjara. "Modus operandinya tersangka DHH mengaku bahwasanya baru sekali ini melakukan kegiatan jual beli narkotika," ujar Kapolrestabes Medan.
Selain itu, Kapolrestabes Medan juga menjelaskan bahwa mereka telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 15 ribu orang.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Atas perbuatan uang dilakukan oleh para tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal, seumur hidup dan hukuman mati.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]