WahanaNews-Sumut | Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 1 Ton (1,338 kg) jaringan antar Provinsi. Petugas menemukan ganja tersebut di dalam mobil box yang dikemudikan seorang pria berinisial M saat berada di Jalan Jamin Ginting Medan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin malam (12/12).
Pengeledahan itu pun sontak mengundang perhatian warga sekitar dan pengendara lainnya yang melintas di jalan tersebut.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Usai melakukan penggeledahan, kemudian petugas membawa tersangka M bersama barang bukti ke Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran ganja ini setelah melakukan penyelidikan sejak bulan November lalu.
"Untuk kronologis pengungkapan ini jadi sejak satu bulan, bulan November. Satu bulan ini rekan-rekan dari Satnarkoba sudah melakukan upaya penyelidikan," ungkapnya kepada awak media di Mapolrestabes Medan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Valentino menjelaskan pengungkapan dimulai saat pihaknya mendapat informasi terkait adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Dari hasil pemeriksaan sementara, rencananya ganja tersebut akan dikirim ke wilayah Jakarta.
"Ada informasi untuk barang ini akan langsung dibawa ke Jakarta tapi tadi kita tanyakan dari tersangka ini mengatakan akan dibawa ke Medan, dari awal informasi yang kita dapat ini akan ke Jakarta," paparnya.
Dia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan ganja 1 Ton ini.