Sumut.WahanaNews.co, Manduamas - Personel Polsek Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian, Kamis (21/9/2023), sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku TMS (28), tak berkutik saat diamankan polisi sedang tidur di rumah pacarnya di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri. Satu pelaku lainnya berinisial RS, dicokot saat duduk-duduk di salah satu pondok di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Hiras Gurning mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana tersebut bermula dari laporan Mentus Sihombing, tentang aksi pencurian yang terjadi dirumahnya di Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung, Minggu (17/9/2013), sekira pukul 05.00 WIB.
Mentus melaporkan jika ia telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BA.4942 VJ, 1 unit ponsel, serta dua buah dompet berisikan uang, KTP, STNK, dan ATM BRI. Akibat pencurian tersebut Mentus mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
Mendapat laporan, Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butar Butar, langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Hasil Cek Pos ID HP, Rabu (20/9/2023), sekira pukul 23.00 WIB, ponsel milik korban terdeteksi aktif, namun nomor ponsel telah diganti dengan nomor baru.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Mengetahui titik koordinat menunjukkan lokasi ponsel berada di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, polisi bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Kepada warga polisi memperlihatkan foto profil seorang perempuan yang muncul dalam ponsel tersebut.
"Ternyata ada yang mengenal dan menunjukkan kediaman wanita berinisial A tersebut," ujar Horas Gurning," Jum'at (22/9/2023).
Lebih jauh disampaikan, saat disambangi dikediamannya, A sedang bermain handphone. Polisi langsung mencocokkan IMEI ponsel korban yang hilang. A mengaku bahwa ponsel tersebut milik pacarnya yang sedang tidur di dalam rumah.