"Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang sedang tidur, yang belakangan diketahui berinisial TMS," imbuh Gurning.
Masih kata Gurning, dari pengakuan TMS, ia melakukan pencurian di Desa Sigodung bersama seorang temannya berinisial RS, yang juga berhasil dicokot saat duduk di salah satu pondok di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"TMS menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara masuk kedalam rumah lewat jendela samping yang terbuka, dan kemudian mengambil barang milik korban. Sedangkan RS bertugas memantau situasi," timpal Gurning.
Usai menggondol hasil curiannya, sambung Gurning, kedua pelaku menjumpai seorang pria berinisial ZS. Pelaku TMS meminjam uang sebesar Rp 5 juta, dan sebagai jaminan TMS menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixion berikut STNK.
"Uang tersebut dibagi, TMS mendapat Rp 3,1 juta. Sementara RS mendapatkan bagian Rp 1,9 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dan foya-foya," sebut Gurning.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor korban dari tangan ZS, yang berdomisili di Sorkam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Manduamas.
"Kedua tersangka berikut barang bukti Sepmor, STNK dan ponsel milik korban telah diamankan di Mapolsek Manduamas," pungkas Gurning.
[Redaktur : Irvan Rumapea]