Sumut.WahanaNews.co, Tapian Nauli - Pria berinisial HS (38) ini ditangkap personel Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), atas kepemilikan enam paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.82 gram. HS Diamankan di Jalan Aloban Bair, Desa Appolu, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Selasa (31/10/2023), sekira pukul 20.30 WIB.
Pria pengangguran ini diamankan bersama enam paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.82 gram. Barang haram ini disimpan HS di dalam sebuah dompet warna biru.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu-sabu tersebut. Juli menyebutkan penangkapan terduga pelaku atas pengembangan penyelidikan terduga pengedar sabu lainnya, yang tertangkap beberapa jama sebelumnya.
"Pengembangan dari RP alias U yang ditangkap sore hari di Desa Raso. HS dicokot saat menunggu pembeli," ungkap Juli.
Saat diinterogasi petugas, sambung Juli, HS mengakui jika paket sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinsial NH alias T, di Saba Bidang, Poriaha Julu, Tapteng, NH saat ini masih dalam buronan polisi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"NH ini adalah pemasok yang sama kepada terduga pelaku RP alias U,” terang Juli.
Terduga pelaku yang positif amphetain di boyong ke Mapolres Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. HS dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1), dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.