WahanaNews-Sumut | Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) Sebanyak 1 Ton 350 Kg.
Dalam pengungkapan tindak pidana pemilikan penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) ini turut diamankan seorang tersangka wanita berinisial SD.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Selain mengamankan tersangka SD, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng juga mengamankan barang bukti berupa Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) sebanyak 27 kaleng dengan total berat Kristal Sianida sebanyak 1.350 kg
Direskrimsus Kombes Pol Kaswandi Irwan, Sik menjelaskan kegiatan yang ditingkatkan ini merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, MSi yang bertujuan untuk memutus rantai peredaran Bahan Kimia Berbahaya.
"Sehingga pasokan barang-barang dan bahan yang biasa dipergunakan para pelaku penambangan emas ilegal tanpa izin sehingga semakin berkurang dan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan," kata Kombes Kaswandi Irwan, Sik, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Lebih lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK mengungkapkan tersangka SD memperoleh Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) tersebut dibeli dari F dengan harga Rp 4.500.000, per kaleng Netto 50 Kg, kemudian diterima pelabuhan didaerah sampit.
"Selanjutnya tersangka SD membawa dan menyimpan Bahan Kimia tersebut dirumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No. 61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah oleh tersangka SD," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) tersebut dijual kepada para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Provinsi Kalimantan tengah dengan harga Rp.6.000.000,- per kaleng Netto 50 Kg