"Pelaku melakukan aksinya sejak 2021, tersangka SD sebelumnya telah berhasil menjual Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) kurang lebih sebanyak 3 Ton, dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 Ton," ungkapnya.
Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK membeberkan Sianida adalah kelompok senyawa yang mengandung gugus siano (NaCN) yang memiliki efek buruk sangat mirip dengan efek dari kekurangan napas, karena memang sianida bekerja dengan cara memberhentikan sel pada tubuh untuk menggunakan oksigen yang dibutuhkan untuk bertahan hidup, tanda-tanda keracunan Sianida seperti lemas, bingung, tingkah laku aneh, kantuk berlebihan, koma, sesak napas, sakit kepala, pening, dan serangan bisa terjadi bersamaan bila keracunan sianida dalam jumlah tinggi.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Biasanya, kalau seseorang keracunan Sianida secara tiba-tiba dan langsung akut efeknya dramatis. Korban akan langsung terkena serangan cepat, menyerang jantung dan menyebabkan korban pingsan. Dapat juga racun Sianida ini menyerang otak dan mengakibatkan koma hingga paling fatal berakibat kematian," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK. menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pemilikan, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide.
Hadir dalam kegiatan Press Release ini, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK. didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, SH, MH dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kompol Martuasah Tobing, SIK, MH. [rum]