Dari hasil Penyelidikan keempat pelaku mengaku bahwa mereka melakukan Curanmor dikarenakan tidak mempunyai uang untuk membeli sabu. Akhirnya para pelaku merencanakan melakukan pencurian sepeda motor.
Para pelaku membagi tugas ada yang bertugas mengawasi lokasi dan ada juga yang bertugas membongkar menggunakan kunci leter T. Dari aksi keempat pelaku berhasil memboyong 3 (tiga) unit sepeda motor milik pekerja TPL, selanjutnya keempat pelaku melarikan diri ke Medan dan kemudian sepeda motor tersebut dijual disalah satu kampung Narkoba di Medan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Dari hasil penyelidikan kepada para tersangka bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut sudah sempat terjual, masing-masing satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp 3 juta dan sisa dari hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli sabu untuk dipakai bersama-sama.
Kemudian, kasus Curanmor yang terjadi di Sianjur pada hari Minggu kemarin, sekira pukul 17.00 WIB di lokasi Geopark Huta Ginjang, uniknya antara pelapor dan pelaku saling kenal, dalam tempo singkat pelaku telah diamankan di rumahnya di Huta Ginjang, Kecamatan Sianjur Mula-mula.
"Pelaku dapat kita amankan setelah ada laporan dari masyarakat yang menemukan roda dua yang dibuang di hutan, selanjutnya masyarakat melaporkan penemuan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas berhasil meringkus CS (18) bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha, pengungkapan itu dilakukan dalam tempo 1×24," ujar Kapolres Samosir.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Tak lupa Kapolres Samosir menghimbau kepada masyarakat masyarakat Kabupaten Samosir agar berhati-hati memarkirkan kendaraannya dan menyimpan sepeda motor ditempat yang aman. [rum]