Di TKP korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan IDG.
“Tersangka berpura-pura untuk membeli minum, korban disuruh menunggu di motor. Ketika korban main handphone, tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Tak berhenti sampai situ, setelah Dini terjatuh, Neneng mengeluarkan pisau rumput (Gunting rumput) dari tasnya, lalu menusukkannya ke tubuh korban.
“Karena masih bernapas, tersangka mengulangi lagi dan menusuk di bagian perut dengan pisau dapur,” tambahnya.
Neneng ditangkap semalam di kediamannya. Dia akan dikenakan pasal berlapis.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
“Pasal yang dikenakan pasal 340 junto pasal 338 dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tutup Ardhie. [rum]