Sumut.WahanaNews.co, Medan - Viral rekaman di media sosial (Medsos) di Rutan Kelas 1 Medan melalui grup whatsapp yang menerangkan bahwa di Rutan Kelas I Medan Kemenkumham Sumut diduga melakukan pungutan liar (pungli) mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp5 juta kepada Narapidana (Napi) yang mau bebas dalam pengurusan Bebas Bersyarat (BB).
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah Matondang, SH, MH saat di konfirmasi awak media menyampaikan terkait informasi dugaan pungli dilingkungan Rutan terhadap tahanan/ narapidana bukan informasi baru bagi masyarakat khususnya bagi LBH Medan, oleh sebab begitu banyak kasus yang di advokasi sejak berdirinya LBH Medan di Sumut kerap berhadapan dengan oknum-oknum penegak hukum yang nakal menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
"Terkait informasi dugaan pungli dilingkungan Rutan terhadap Tahanan/Narapidana bukan informasi baru bagi masyarakat khususnya bagi LBH Medan, oleh sebab begitu banyak kasus yang di advokasi sejak berdirinya LBH Medan di Sumut kerap berhadapan dengan oknum oknum penegak hukum yang nakal menyalah gunakan kewenangannya," ujar Ali, Medan, Jumat (22/3/2024) malam.
Lanjut Ali bahwa LBH Medan menilai pernyataan Kepala Rutan Kelas I Medan yang hanya memberikan jawaban "tidak benar" masih dirasa tidak serius menindak lanjuti keluhan dan aduan masyarakat oleh sebab tidak ada kejelasan keterangan ada tidaknya penyelidikan yang dilakukan terhadap oknum petugas sebagaimana rekaman tersebut. Jika tidak, ada apa ?.
"LBH Medan menilai pernyataan Kepala Rutan Kelas I Medan yang hanya memberikan jawaban "tidak benar" masih dirasa tidak serius menindak lanjuti keluhan dan aduan masyarakat oleh sebab tidak ada kejelasan keterangan ada tidaknya penyelidikan yang dilakukan terhadap oknum petugas sebagaimana rekaman tersebut. Jika tidak, ada apa," ungkapnya.
Baca Juga:
Tempo 3 Bulan, Polda Sumut Gulung 1.254 Tersangka Narkoba
Dalam keterangannya, LBH Medan mengecam keras kepada siapapun oknum yang melakukan pungli terlebih ini berkaitan dengan Hak Asasi Warga Negara yang akibatnya tidak hanya berdampak kepada tahanan/narapidana akan tetapi kepada Keluarganya dan masyarakat luas serta menambah catatan buruk penegakan hukum di Indonesia.
"LBH Medan mengecam keras kepada siapapun oknum yang melakukan pungli terlebih ini berkaitan dengan Hak Asasi Warga Negara yang akibatnya tidak hanya berdampak kepada si tahanan/narapidana akan tetapi kepada Keluarganya dan masyarakat luas serta menambah catatan buruk penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.
Untuk itu, sekali lagi LBH Medan mendesak Kepala Rutan Kelas I Medan untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan atas adanya dugaan pungli yang terjadi serta memberi sanksi tegas kepada oknum petugas tersebut apabila terbukti sebagai salah satu bukti insitusi ini bebas dari praktek KKN.