WahanaNews-Sumut | Polres Labuhanbatu diduga melakukan kekerasan terhadap seorang Nenek bernama Terpetua boru Sianturi kedalam tahanan karena diduga melakukan perlawanan terhadap petugas terkait penyerobotan lahan.
Diketahui, Terpetua br Sianturi (63) Warga Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berada di dalam tahanan, dan terkonfirmasi dalam kondisi sakit.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kuasa Hukum dari Terpetua br Sianturi, Dr (c) Ramces Pandiangan, SH, MH, Kamis (20/7/2023) menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu yang menahan seorang nenek (Opung Terpetua) beserta suaminya.
"Bagaimana sesungguhnya Polisi menjalankan SOP penangkapan," ujar Ramces sembari mempertanyakan prosedur penangkapan oleh pihak APH.
Ramces menyebutkan penangkapan Jani Tamba (suami dari Terpetua br Sianturi) oleh personil Polres Labuhanbatu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Selain menggunakan cara kekerasan, kata Ramces, APH tidak menggunakan cara yang humanis sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Apa dasar personil Polres Labuhanbatu menangkap Jani Tamba? dan apakah humanis dan manusiawi, seseorang yang sudah berumur 65 tahun ditangkap dengan cara menodongkan pistol ke pipinya dan diseret-seret layaknya hewan," kata Ramces seraya menyayangkan sikap oknum personil Polres Labuhanbatu yang dinilai tidak profesional.
Bahkan, masih kata Ramces, personil
Polres Labuhanbatu mendatangi dan menangkap paksa keluarga Jani Tamba tidak menggunakan seragam dinas kepolisian.