Sumut.WahanaNews.co, Kepulauan Riau - Tak diberikan modal untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Selatan (Tapsel), AY (46) nekat membunuh istrinya berinisial TRH (60) saat berada di rumahnya di Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Aksi sadis AY membunuh istrinya THR pada 1 November 2023.
Dalam keterangan persnya, Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau, Kombes Nugroho Tri Nuryanto yang dikutip dari Antara, menjelaskan tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon (Balon) Bupati Tapanuli Selatan, tersangka meminta sejumlah uang cukup banyak kepada korban.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
“Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi Bupati Tapsel,” papar Nugroho.
Pilkada Tapanuli Selatan sendiri akan digelar serentak pada tahun depan. Dalam pelariannya, AY sempat berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat 10 November 2023.
Nugroho Tri Nuryanto mengatakan motif tersangka AY membunuh istrinya yang juga mantan direktur RSUD Padang Sidempuan TRH (60) karena tidak direstui ikut sebagai peserta Pilkada Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
“Jadi, motifnya ada dua. Yang pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui,” katanya sembari menerangkan, adapun motif kedua untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan.
Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati.