WahanaNews-Sumut | Jajaran Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berhasil menangkap 2 pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan SM Raja, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, Kamis (8/12/2022), sekira pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan SM Raja Sibolga. Dari laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"AR alias A (55) dan IDT (37). Kedua-duanya warga Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga," ujar Horas Gurning, Senin (12/12/2022).
Diterangkan, setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Tim melihat dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Tidak mau kehilangan target, personil langsung melakukann penangkapan kedua terduga pelaku yang mengaku sedang menunggu pemesan sabu-sabu.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Saat dilakukan penggeledahan, dari terduga pelaku AR ditemukan
1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
"Selain itu, 1 unit handphone dan uang tunai Rp100 ribu yang merupakan upah hasil penjualan narkotika, turut diamankan," timpal Gurning.
Sementara dari terduga pelaku IDI sambung Gurning, tidak ditemukan barang yang disita. Namun keduanya mengakui bahwa mereka sama-sama menjemput barang haram tersebut tersebut, yang akan dijual kepada pemesan.