Saksi-saksi yang ada di TKP tersebut langsung menangis dan memohon kepada pelaku agar jangan ribut dan bikin onar. "Namun pelaku tetap mengancam korban dan langsung pergi meninggalkan warung tersebut," beber Iptu Christin.
Kini, lanjut dikatakan Iptu Christin, pelaku dan barang bukti diboyong dan diamankan ke mako Polsek Medan Tuntungan, guna pemeriksaan lanjut.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 (1) KUHPidana tentang pengancaman," tandas Iptu Christin.
[Redaktur : Irvan Rumapea]