"Namun masyarakat tidak berhak meminta bukti ijin galian C
yang dimiliki PT MIK kecuali rekomendasi yang dikeluarkan Dinas LH berdasarkan
persetujuan warga," ucap Heber menjawab pertanyaan warga.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Resmikan Program RAP SONANG di RSUD Tarutung
Ditempat terpisah di Desa Lumban Inaina terjadi bentrok
antara warga atas kehadiran petugas Satpol PP didampingi anggota Polisi, dan
Babinsa yang dipimpin Kakan Satpol PP Rudi Sitorus.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Menurut surat tugas yang ditunjukan Satpol PP, ketika
diminta Kepala Desa Lumban Inaina, isinya adalah penugasan penertiban galian C (tambang
batu) di Desa Sipultak. Sedangkan lokasi yang dirazia di Desa Lumban Inaina,
hal ini membuat situasi semakin menegangkan dari kedua belah pihak.
"Satpol PP menyita peralatan ladang milik warga," ungkap
Kepala Desa Lumban Inaina Saut Lumbantoruan.