WahanaNews.co
I Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) diminta untuk turun memeriksa penyaluran pinjaman dana Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan sarana kontruksi di Kab.Tapanuli Utara
(Taput) Tahun 2020 senilai Rp. 360 Miliar, sebab alokasi peruntukan dana PEN
tersebut dipakai tidak tepat sasaran. Membangun WC, jalan kekuburan, pagar
Puskesmas dan pagar sekolah. Selain tidak tepat sasaran dana PEN untuk
pembangunan jalan melalui proses tender diduga jadi ladang korupsi.
Baca Juga:
PDIP Siapkan 2 Nama Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut
"Kami meminta
agar KPK turun tangan memeriksa penyaluran dana pinjaman PEN untuk
infrastruktur di Kab. Taput. Sebab anggaran pinjaman itu banyak dialokasikan
membangun hal-hal yang tidak penting dan diduga menjadi ladang korupsi," kata
Alpredo, SH.,CPL, Sekjen LSM Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra) kepada
WahanaNews.co di Jakarta (7/2).
Penelusuran WahanaNews.co
dana pinjaman PEN pembangunan infrastruktur untuk Kab. Taput tahun 2020 sebesar
Rp. 326 Miliar. Pinjaman disalurkan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
jangka waktu pemulangan utang tersebut selama 8 tahun. Terdapat anggaran yang dipecah-pecah
menjadi proyek penunjukan langsung dibawah Rp. 200 Juta.
Baca Juga:
PDIP Galang Koalisi Semut di Pilgub Sumut, Lawan Bobby Dianggap Gajah
Nah, proyek-proyek
penunjukan langsung ini sebagian pemanfaatanya tidak tepat di beberapa desa. Membangun
WC sekolah, pagar sekolah, pagar Puskesmas dan jalan-jalan ke kuburan. Selain
pembangunan tidak tepat sasaran untuk pemulihan ekonomi, kualitas pekerjaanpun
diragukan tidak sesuai spek. Ditambah lagi, indikasi pekerjaan PL tersebut
diberikan kepada kroni-kroni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).