Dirinya juga
mempertanyakan, kemampuan dan legalitas tenaga ahli perusahaan yang memenangkan
paket lebih dari 1. Karena pekerjaan di bidang yang sama, waktu yang bersamaan
dan di SKPD yang sama (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataa Ruang Kab. Taput).
Baca Juga:
PDIP Siapkan 2 Nama Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Ahli
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (ABJ) dari Politeknik Negeri Medan Drs.
Edi Usman ST., MT., mengatakan, persekongkolan dalam tender adalah adalah
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha atau pihak lain atas inisiatif
siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender/lelang
tertentu.
Baca Juga:
PDIP Galang Koalisi Semut di Pilgub Sumut, Lawan Bobby Dianggap Gajah
"Pembuktian
persekongkolan, antara lain adanya Perbuatan/Tindakan: 1) Kerjasama dua pihak atau
lebih; 2) Secara terang-terangan atau diam-diam melakukan tindakan penyesuaian
dokumen dengan peserta lainnya; 3) Membandingkan dokumen tender/lelang sebelum
penyerahan; 4) Menciptakan persaingan usaha semu; 5) Pemberian kesempatan
eksklusif oleh Panitia Tender/Pokja ULP atau pihak terkait secara langsung
maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender/lelang dengan
cara melawan hukum," kata Edi Usman saat diminta menjadi saksi ahli pada sidang
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, (1/2/2021).
Oloan G Direktur
PT. DD salah satu kontraktor di Ibukota Jakarta, diminta tanggapannya
mengomentari hasil pekerjaan dengan menunjukkan foto-foto hasil pelaksanaan
pekerjaan serta membandingkan dengan dokumen lelang, bahan yang digunakan,
peralatan yang digunakan, diduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.