WahanaNews.co|Diduga dampak dari statemen Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Jakarta Timur, Widodo, sejumlah bangunan gedung di wilayah Jakarta Timur berdiri tanpa IMB, tidak sesuai IMB, bahkan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi.
Baca Juga:
Bangunan Cluster Tanpa IMB di Kec. Cipayung, Warga Tagih Janji Sekda DKI Jakarta
Dikutip dari berita resmi Pemkot Jakarta Timur, Kasudin Widodo saat kegiatan pelaksanaan sidang yustisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Ruang Serbaguna Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, denda yang dikenakan kepada pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 bervariasi sesuai dengan pelanggarannya dan tetap sesusai dengan kemampuannya untuk membayar denda.
Pembongkaran di lapangan tidak semua di bongkar. Namun hanya beberapa saja yang dibongkar dengan harapan pelanggar yang lain ketika melihat merasa takut dan kembali mengurus izin dengan benar.
Baca Juga:
Kasektor Dinas CKTRP Kec. Cipayung Diduga Menikmati Bangunan Cluster Tanpa IMB
"Misalnya jika ada 10 titik bangunan yang di bongkar hanya satu saja, dengan harapan yang melihat ketakukan dan kita bukan tembang pilih tapi strategi kita saja dalam menyadarkan warga yang melakukan pelanggaran," ujar Widodo.
Statemen tersebut dijadikan celah oleh sebagian masyarakat yang menyelenggarakan bangunan gedung untuk melakukan pelanggaran Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.