WahanaNews.co I Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Utara mendatangi Kota Padangsidimpuan, mendorong agar mendapatkan
predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau terhadap standar pelayanan di
lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Bantuan Rp987 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Nasution menyampaikan,
sesungguhnya aturan main terhadap kiblat dalam menyusun Standar Pelayanan Minimal
(SPM) daerah telah dituangkan dalam peraturan pemerintah RI No. 2 Tahun 2018
mengenai SPM.
Dan peraturan tersebut jelas menyebutkan bahwa, pelayanan
dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Baca Juga:
KPU Tetapkan Letnan-Levi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Terpilih
"Setidaknya SPM ini dirancang dan disusun untuk
mencapai kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat. Dan sudah jelas, pemerintah
baik eksekutif dan legislatif bertanggung jawab untuk penyusunan SPM tersebut.
Dan kepala daerah sebagai pimpinan daerah, tidak hanya bertanggung jawab namun
menjadi kepala dalam setiap rangkaian proses penyusunan SPM tersebut,"
ujar Wali Kota saat membuka sosialisasi kepatuhan terhadap SPM di lingkungan Pemerintah
Kota Padangsidimpuan, di Hotel Mega Permata, Rabu (7/2/2021).