"Kemudian berapa lama prosesnya, kemudian alur
pengurusannya bagaimana, ruang tunggu harus ada, loket, toilet. Itu semua
standar pelayanan publik, dan itu harus terpampang di ruang layanan. Dan itu
wajib harus ada bagi setiap instansi yang punya urusan pelayanan publik,"
ungkap Abyadi.
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Bantuan Rp987 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan
Abyadi menegaskan, standar pelayanan publik itu wajib dan
juga merupakan hak masyarakat dan harus tersedia atau dipenuhi.
"Itu hal yang sederhana memang, namun itu pula yang
menjadikan penilaiannya buruk. Dan itu yang kita lihat dan kita survey. Jika
semua sudah terpenuhi, maka bisa kita berikan penilaian baik, atau Zona Hijau,"
terang Abyadi.
Baca Juga:
KPU Tetapkan Letnan-Levi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Terpilih
Disdukcapil Sudah Bisa Hijau, PTSP Masih Kuning