Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar
menyampaikan, berdasarkan pasal 15 Undang Undang No. 15 tahun 2009 tentang
pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan
mempublikasikan standar pelayanan.
Baca Juga:
12 Pelaku Kejahatan di Padangsidimpuan Ditangkap Dalam Operasi Sikat Toba 2024
Guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,
Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan untuk mematuhi undang-undang
tersebut.
"Implementasinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan,
menurunkan potensi koruptif, dan meningkatkan kewibaaan pemerintah," ujar
Abyadi.
Baca Juga:
Semangat Baru di Balik Apel Gabungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan
Abyadi mengatakan, di Sumatera Utara selama ini, sudah 19
Kabupaten/Kota yang melakukan survey.