Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar
menyampaikan, berdasarkan pasal 15 Undang Undang No. 15 tahun 2009 tentang
pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan
mempublikasikan standar pelayanan.
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Bantuan Rp987 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan
Guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,
Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan untuk mematuhi undang-undang
tersebut.
"Implementasinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan,
menurunkan potensi koruptif, dan meningkatkan kewibaaan pemerintah," ujar
Abyadi.
Baca Juga:
KPU Tetapkan Letnan-Levi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Terpilih
Abyadi mengatakan, di Sumatera Utara selama ini, sudah 19
Kabupaten/Kota yang melakukan survey.