"Untuk Kota Padangsidimpuan sudah kita lakukan survey
sebanyak 2 kali pada tahun 2018 dan 2019. Dan hasilnya berada di Zona Merah
dengan kepatuhan rendah. Untuk 2020 memang tidak kita lakukan (survey) karena
kondisi Covid-19," kata Abyadi.
Baca Juga:
12 Pelaku Kejahatan di Padangsidimpuan Ditangkap Dalam Operasi Sikat Toba 2024
Abyadi menjelaskan, predikat Zona Merah itu sangat jelek
atau buruk. Untuk itu, dia mendorong kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan
untuk meningkatkan kepatuhan standar pelayanannya hingga bisa mencapai predikat
Zona Hijau dengan nilai kepatuhan tinggi.
"Kehadiran Ombudsman kemari (Kota Padangsidimpuan)
untuk memandu kepada seluruh unsur OPD dengan memberikan materi-materi agar
bisa meningkatkan standar pelayanannya," tegas Abyadi.
Baca Juga:
Semangat Baru di Balik Apel Gabungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan
Abyadi menjelaskan, standar pelayanan publik itu harus
memenuhi 14 variabel. Dia mencontohkan, diantaranya seperti di Dinas Perizinan
Terpadu Satu Pintu (PTSP), atributisasi pelayanan harus ada yang meliputi dasar
hukum layanan, jenis-jenis layanan, syarat-syarat, biaya (jika ada), jika
gratis dibuat gratis.