Irsan menyampaikan, ada tiga materi muatan SPM yang harus
dipenuhi dalam proses penyesuaian SPM, yang telah berlaku dengan perbaharuan
yang tidak bisa dilepaskan dari kearifan lokal dan adat istiadat daerah
setempat. Yaitu, jenis pelayanan, mutu pelayanan dan penerima pelayanan dasar.
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Bantuan Rp987 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan
"Dan semua itu harus ada saling koordinasi antar
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena SPM yang harus kita rencanakan
berlaku untuk seluruh OPD di lingkungan Kota Padangsidimpuan," kata Irsan.
Irsan menerangkan, standar-standar kerja tersebut, juga
perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan perbaharuan yang terjadi di negara
dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
KPU Tetapkan Letnan-Levi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Terpilih
"Untuk tindak lanjut yang kita harapkan bersama,
kegiatan ini akan membawa kebaikan dan perubahan yang positif untuk Kota
Padangsidimpuan," kata Irsan.