SUMUT.WAHANANEWS.CO - Pada tanggal 9 Maret 2025 nanti, tepat dua bulan sudah korban Roy Erwin Sagala telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke ke Polres Dairi, namun hingga kini belum juga ada titik terang keadilan untuknya. Pengakuan korban ia telah melaporkan Wakil Bupati Dairi dan rekan rekannya ke Polres Dairi atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Sementara itu penasehat hukumnya bernama Supri Darsono Silalahi melihat ada dugaan obstruction of justice atau adanya dugaan tindakan menghilangkan barang bukti.
Kepada WahanaNews.co, Penasehat hukum korban bernama Supri Darsono Silalahi SH menyampaikan beberapa waktu yang lalu pihaknya sempat berdebat dengan pihak kepolisian Polres Dairi terkait DVR yang belum juga disita pihak penyidik.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
"Saya mencurigai adanya dugaan obstruction of justice yang diduga dilakukan terlapor, makanya saya sempat berdebat dengan polisi, terkait penyitaan DVR mereka selalu menunggu izin dari pengadilan padahal saya sudah menyatakan jika sudah urgensi pasal 34 KUHAP bisa digunakan," ujarnya, Jumat (7/3/2025).
"Kemarin saya sudah menyampaikan kepada KBO terkait rekaman cctv/DVR dan pihak mereka meminta waktu untuk menyita DVR/rekaman cctv itu," imbuhnya.
Tak hanya itu, ternyata masih ada lagi saksi yang belum diperiksa oleh penyidik, Supri menjelaskan pihak Polres Dairi akan membawa saksi dan dimintai keterangan atas kejadian yang dialami kliennya, karena sudah dua kali diberikan surat pemanggilan sebagai saksi namun tak kunjung datang.
Baca Juga:
Polres Dairi Sita DVR CCTV Kasus Penganiayaan yang Diduga Libatkan Wakil Bupati Dairi
"Menurut keterangan secara lisan pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat membawa saksi namun belum dilaksanakan, kita lihat nanti proses kasus tersebut, kita akan minta SP2HP, disitulah kita akan lihat mereka sudah melaksanakan kedua nya atau belum," ungkapnya.
Kalau belum kata Supri pihaknya akan pertanyakan ada apa? Kalau ternyata DVR nya tidak disita dan saksi kunci juga tidak dibawa dan diperiksa berarti ada dugaan "kongkalikong" bahkan bukan hanya "kongkalikong" ada dugaan pengerusakan alat bukti, pihaknya akan menunggu keprofesionalan kinerja Polres Dairi atas kasus kliennya.
"Karena ada kejanggalan kenapa begitu lama pihak kepolisian tidak juga menyita DVR padahal mereka punya wewenang, dan kenapa belum membawa dan juga memeriksa saksi kunci, wajar kali kita menduga "kongkalikong" dan dugaan menghilangkan alat bukti jika tidak juga dilaksanakan," tegasnya.