Lawan 2). Meliana Sihite alias Ny. Lasma Simanjuntak
Br. Sihite, (57) Thn, Wiraswasta, Jln. M. Siregar, Gang Maros No. 11 Kel. Pematang
Marihat, Kec. Siantar Marimbun, semula sebagai Tergugat II/Pembanding
II/Pemohon kasasi II/Pemohon Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi
II;
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
Lawan 3). Ester Simbolon (58) Thn, Ibu Rumah Tangga, Dapdap,
Desa Pohantonga, Kec. Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara. Semula sebagai Tergugat
III/Pembanding III/Pemohon Kasasi III/Turut Termohon Peninjauan Kembali III, sekarang
Termohon Eksekusi III;
Lawan 4).Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Cq. Kepala Kantor Wilayah BPN
Prov. Sumatera Utara Cq. Kepala Kantor BPN Kab. Tapanuli Utara di Tarutung/Turut
Termohon Kasasi/Turut Termohon Peninjauan Kembali, sekarang Turut Termohon Eksekusi;
Baca Juga:
Kasus Ibu Guru di Klaten Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M Hingga Dieksekusi Tim Kejari
Ketua PN Tarutung memrintahkan, untuk
melaksanakan Constatering terhadap objek eksekusi yaitu, berupa sebidang
tanah yang terletak di Jalan Raya Balige-Siborong-borong, Desa Pariksabungan, Kec.
Siborong-borong,Kabupaten Tapanuli Utara. Seluas kurang lebih 64 m2 X 130 m2
dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Timur, Kawasan Hutan Pinus. Sebelah
Barat Jalan Raya Lintas Balige-Siborong-borong, Sebelah Selatan Tanah Buliher
Hutagaol dan Rumah Lasman Simanjuntak. Sebelah Utara Rumah Dinas Kehutanan dan
tanah milik Sahat Tampubolon.