"Artinya Objek Eksekusi keliru," terang
Nelly H. Sihite, SH.
Baca Juga:
Buronan Penipuan Diciduk Kejatisu
Putusan Tidak Lengkap
Menurut Nelly H. Sihite,SH, batas
tanah jelas, khususnya batas dengan Selatan dimana faktanya, Batas Selatan atas
tanah Buliher Siahaan, sementara yang diletakkan sita tanah Buliher Siahaan.
Baca Juga:
Sidang PK di PN Jaksel Silfester Matutina Tak Hadiri Karena Sakit
Nelly H. Sihite, SH, selaku Pihak Tergugat
II, mengatakan, akan mengajukan gugatan baru di PN Tarutung dalam waktu dekat.