Selanjutnya Jurusita menjelaskan bahwa
pelaksanaan Constatering Objek Perkara Eksekusi ini hanyalah bersifat
pencocokan, sesuai dengan data-data yang ada pada berkas perkara, dengan
keadaan kondisi areal yang sebenarnya dilapangan saat ini. Untuk lebih jelas
dan pasti, agar tidak keliru pada pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan
hukum tetap dalam perkara No. 36/Pdt.G/PN Trt tanggal 26 Juni 2016 Jo. No
36o/PDT/MDN tanggal 9 Maret 2017 Jo No. 2077K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember
2017, Jo No. 360 PK/Pdt/2020 tanggal 28 Mei 2020.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
"Apa bila ditemukan kondisi berbeda
ataupun berlainan, maka semua hal tersebut sudah dicatat dan akan menjadi
pertimbangan PN. Tarutung dalam menindaklanjuti proses permohonan eksekusi yang
diajukan oleh pihak Pemohon Eksekusi," jelas Jurusita, Endy Jeremes Ayal SH.
Endy Jeremes Ayal SH, menyatakan, bahwa
pelaksanaan Constatering tetap dilaksanakan sebagai mana mestinya,
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Kasus Ibu Guru di Klaten Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M Hingga Dieksekusi Tim Kejari
"Agar penjelasan diatas dapat
dimengerti serta dipahami oleh pihak-pihak yang hadir," ujarnya didepan para
pihak yang beperkara.