Jurusita Endy Jeremes Ayal SH, serta
Kuasa Hukum pihak Pemohon Eksekusi dan Constatering dilokasi tanah
sengketa menemukan fakta dan diketahui telah berdiri 1 unit rumah beton,
dialiri listrik. Dihuni Marga Parapat.
Baca Juga:
Buronan Penipuan Diciduk Kejatisu
Sekarang dibuat 1 unit rumah semi
permanen, didepannya ada jualan buah ditempati Boru Simanjuntak, didapat dari
boru Sihite, 1 unit rumah semi permanen tiga pintu, tempat kos-kosan milik
Marga Sinaga.
"Tanah tersebut dikuasai orang lain," jelas
Endy Jeremes Ayal, SH.
Baca Juga:
Sidang PK di PN Jaksel Silfester Matutina Tak Hadiri Karena Sakit
Kemudian atas penjelasan Juru Sita, pihak
Para Termohon Nelly H. Sihite, SH, keberatan. Karena berdasarkan surat
keterangan atau peletakan Objek Perkara Eksekusi tidak menemukan titik terang, mana
Objek Perkara yang mau dieksekusi.