"Itu tidak
disosialisasikan secara luas kepada seluruh tenaga medis," kata sumber.
"Kami
minta managemen transparan, memberikan rincian jasa tindakan yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya,
sehingga kita dapat mengetahui jumlah insentif jasa pelayanan yang kita dapat dan
sumbernya darimana, itu saja tidak ada yang lain," kata sumber.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Bantu Siswa SMP yang Mengalami Kecelakaan
Wakil Bupati Kab. Dairi Jimmiy Lukita Sihombing, dihubungi
WahanaNews.co juga mengambil tindakan yang sama dengan Luber Sianturi, diam
seribu bahasa. Sikap diam yang dipertontonkan Wakil Bupati seakan merestui
kebijakan Direktur RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
AKBP RHN Masih Diperiksa, AKBP Ronni Nikolas Pimpinan Sementara Polres Dairi
Ketetapan
aturan jasa pelayanan RSUD Sidikalang berdasarkan Peraturan Bupati Dairi No. 21
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan di RSUD.