Baca Juga:
Pemkab Dairi Bantu Siswa SMP yang Mengalami Kecelakaan
Pasal
6 tentang Penggunaan Dana pada ayat (3) pada huruf a. Pelayanan rawat jalan
tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan terdiri dari : (1). Jasa
pelayanan sebesar 48 % (2). Bahan habis pakai dan obat-obatan sebesar 45
% (3). Biaya operasional sebesar 7%.
Bertolak pada Peraturan
Bupati, maka jasa pelayanan yang diterima oleh tenaga medis untuk pelayanan
rawat jalan tingkat lanjutan dan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan besarnya
adalah 48%.
Baca Juga:
AKBP RHN Masih Diperiksa, AKBP Ronni Nikolas Pimpinan Sementara Polres Dairi
Anggota
DPRD Kab. Dairi, Togar Pasaribu dari Komisi III Fraksi Partai Hanura, yang
membidangi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, mengatakan terkait polemik
yang kini terjadi dilingkungan RSUD Sidingkalang, pihaknya kini sedang
memeriksa pejabat terkait.