Sumut.WAHANANEWS.CO, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menetapkan regulasi baru terkait operasional ojek online (Ojol). Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Pusat MARTABAT Prabowo-Gibran.
Ketua Umum DPP MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan penting yang mendukung percepatan pembangunan Kawasan Metropolitan Mebidang (Medan–Binjai–Deli Serdang).
Baca Juga:
Menuju Kota Global Aglomerasi Jabodetabekjur yang 'Serba Cepat', MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Pembangunan Apartemen Dekat Stasiun MRT dan LRT Sangat Tepat
“Regulasi operasional ojol ini bisa jadi fondasi awal dalam menciptakan sistem transportasi digital yang inklusif, adil, dan selaras dengan semangat pembangunan Mebidang sebagai simpul aglomerasi baru Indonesia,” ujar Tohom pada WAHANANEWS SUMUT, Sabtu (8/6/2025).
Tohom memuji lima poin utama yang tertuang dalam regulasi, mulai dari penetapan tarif dan potongan aplikator, pembukaan kantor perwakilan di Sumut, kewajiban transparansi promo, hingga perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kebijakan ini mengoreksi berbagai praktik eksploitatif terhadap pengemudi dan sekaligus menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi daring.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Inovasi Publik Hadapi Masalah Sampah di Indonesia
“Salah satu bentuk keberpihakan negara terhadap rakyat kecil adalah menciptakan regulasi yang mencegah perbudakan digital berkedok kemitraan,” tegas Tohom.
“Kita tidak boleh lagi membiarkan para pengemudi Ojol bekerja tanpa perlindungan hukum dan sosial.”
Langkah Pemprov Sumut juga dinilai sejalan dengan prinsip tata kelola aglomerasi modern yang berkelanjutan.