Bupati berharap agar masyarakat tetap bersabar dan
mengutamakan hukum dalam proses pengesahan tanah ulayat yang menjadi salah satu
tuntutan para demonstran.
Baca Juga:
Kerap Dituduh Jadi Pemilik PT Toba Pulp Lestari, Luhut Beri Jawaban Menohok
"Kami minta kepada masyarakat agar jangan dahulukan
kekuatan. Kita dahulukan hukum. Bagaimana prosesnya sudah kita kasih
tahu," kata Poltak.
Ia juga menuturkan dua hal upaya yang harus dilakukan pihak
pemerintah bersama masyarakat untuk melegalkan tanah ulayat tersebut.
Baca Juga:
Bobby Nasution Janji Kirim Surat Rekomendasi Tutup TPL ke Pusat
"Ada proses hukum untuk selama ini yang mereka idamkan
yakni tanah adat dengan ada dua proses;
satu melalui TORA (tanah obyek reforma agrarian) dan yang kedua melalui
penetapan masyarakat adat," jelasnya.